Lampung Barat-Trans Sumatera tv, manusia adalah mahluk yang paling unik, antik, dan aneh, sudah tahu jalan berlubang masih juga di lalui itulah peribahasa yang patut di berikan kepada mantan kasat Pol PP Lampung Barat, Parit Wijaya yang pernah di vonis pidana penjara selama dua tahun karna dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi di persidangan negri Tanjung karang, Kamis (12/4/2012) tempo lalu.
Pada hari Kamis (20/1/2021) Parit Wijaya mengulangi lagi perbuatan melawan hukum yang mana pada saat polres Lampung Barat Melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan kasat pol PP Lampung barat Parid Wijaya dan dia langsung diamankan oleh petugas atas kasus pemerasan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silva Yudiawan SH.S.IK. mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Rabu malam sekitar jam 20:30 WIB dirumah makan ceria pekon Laay Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat .
Dijelaskan kasat, OTT yang dilakukan atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 368 KUHP hukum pidana.
Dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter satreskrim Polres Lampung Barat Ipda Juherdi Sunandi,SH dan Kanit Tipidkor Ipda Jhoni Apriwansyah,SH penangkapan terhadap tersangka atas dasar laporan Polisi No LP 41/1/2021/ Polda Lampung/ RES LAMBAR / SPKT tanggal 20 Januari 2021,ujarnya
Pelapor mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku LSM bernama Farit Wijaya yang meminta uang sebesar Rp 500.000, per pekon untuk Kecamatan Karya Penggawa pada Senin,(11/1/2021).
Dalam percakapan tersebut Parit mengancam telah membuat berkas laporan keburukan tentang pengelolaan Angaran Pekon di Karya Penggawa dan akan mengirimkan ke penegak hukum apa bila tidak memberikan sejumlah uang sesuai permintaannya.
Atas hal tersebut pada Minggu (17/1)2021) pelapor mengumpulkan Peratin sekecamatan Karya Penggawa untuk membahas permintaan Farid,
Pada hari Rabu,(20/1/2021) Farid menelepon dan menanyakan kabar uang yang sudah terkumpul
serta mengajak bertemu di Rumah Makan Ceria untuk memberikan uang yang sudah terkumpul sebesar Rp 6.000.000 tersebut.
Pelapor terus diancam serta merasa khawatir,tertekan,dan takut kemudian pelapor berkordinasi dengan pihak kepolisian dan melaporkan ke polres Lampung barat.
Selanjut nya polisi melakukan penyelidikan serta melakukan OTT terhadap pelaku dimana dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sudah berulang kali meresahkan aparatur pekon Pesibar.
Menindak lanjuti laporan dari pelapor polres Lampung Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan OTT serta mengamankan seorang laki laki atas nama Farid Wijaya beserta barang bukti, kemudian pelaku tersebut di bawa ke Lampung Barat untuk di mintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,pungkasnya
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam OTT tersebut berupa uang sejumlah Rp 6.000.000 di dalam amplop berwarna Putih list warna merah biru bertuliskan Abdesi Karya Penggawa,HP Samsung putih, serta kartu tanda anggota LP2D atas nama Farid Wijaya.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lampung Barat berikut barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut , pungkasnya (tto/jamin)