Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Barat Tahan Mantan Peratin Teba Liyokh

Lampung Barat, TStv,- Kejaksaan Negeri Lampung Barat lakukan penahanan terhadap mantan Pratin Teba Liyokh, Kecamatan Batu Brak yang tersangkut korupsi dana desa, Senin 28/12/20. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi menuturkan,” Penahanan terhadap tersangka merupakan tindakan penegak hukum sesuai undang-undang yang berlaku dan dijalankan melalui protokol kesehatan covid 19, pelimpahan tersangka ke pengadilan tertunda karenahasil rapid test antigen menyatakan positif. “Perkara korupsi dana desa pekon Teba Liyokh telah lama ditangani dan akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang,” jelasnya “Berdasarkan hasil audit BPKP, akibat dari tindakan tersangka, keuangan negara dirugikan hingga 170 juta rupiah, dengan modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan dana penyertaan modal pada badan usaha milik desa ( BUMDES ) Pekon Teba Liyokh tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun karena pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Hasil rapid test antigen Rumah Sakit Alimuddin Umar Liwa menyatakan AR berstatus positif, kejaksaan menitipkan tahanan ke rutan Krui untuk menjalani isolasi mandiri perawatan ke rumah sakit sebagai antisiapasi penyebaran covid-19. Hasil pantauan media tersangka berada di Kejari Lampung Barat, AR diantar oleh anggota keluarganya dua orang adik kandung, istri dan satu orang anaknya yang masih balita Ke Kejari Lambar. Pelaku menyadari kesalahan nya dan menyesal atas perbuatan nya, AR siap mengikuti proses hukum dan siap menjalani vonis hukuman. (tto)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak